MK Tolak Gugatan PNI Marhaenisme dan PPD
Rabu, 16 Jun 2004 13:19 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa hasil pemilu dari PNI Marhaenisme dan Partai Persatuan Daerah (PPD).Demikian hasil sidang MK, Rabu (16/6/2004) di kantornya, Jl.Medan Merdeka Barat, Jakpus. PNI Marhaenisme mengajukan 7 sengketa hasil pemilu legislatif, antara lain dua kursi untuk DPRD Kab Ende, DPRD Kota Batam, DPRD Kab.Seluma, DPRD Kab Kapahiang, DPRD Kab Nabire, dan DPRD Kab Rejanglebong.MK menilai, dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak konsisten dengan bukti-bukti yang diajukan, sehingga dengan demikian tidak dapat mematahkan bukti yang diajukan oleh KPU.Sedangkan PPD mengajukan 5 sengketa yaitu untuk DPRD Kab.Nias, DPRD Kab.Sibolga, DPRD Kab.Papua. Tapi semuanya ditolak.Dua lainnya adalah kursi DPR RI untuk Daerah Pemilihan (DP) Kapuas dan Katingan-Kalteng. Keduanya dinyatakan tidak dapat diterima karena di dalam permohonannya, pemohon minta dilakukan penghitungan ulang di PPS dan PPK. Sedangkan kewenangan untuk melakukan penghitungan ulang adalah panwaslu, bukan MK.Pukul 14.00 WIB nanti, MK akan menyidangkan sengketa yang diajukan PDIP, PPDI, dan PBR.
(nrl/)











































