Dikonfirmasi soal ini pengacara Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, Dwi Heri Sulistiawan menyangkal kliennya terlibat. Namun dia mengamini adanya pihak perusahaan investasi yang terkait dalam pemindahan uang Rp 80 miliar tersebut.
"Melalui perantaranya yg bernama Rahman Hakim selaku komisaris PT Pacific Fortune Management, perusahaan investasi," jelas Dwi Heri kepada wartawan, Senin (9/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya menurut Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad, dalam rilisnya seperti dilansir kejaksaan.go.id, Sabtu (7/5/2011), pemindahan dana ke dalam bentuk deposito pada Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi tersebut diawali oleh tawaran Itman Hari Basuki selaku Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Bekasi. Itman pada awalnya menawarkan jasa perbankan dari Bank Mega berupa bunga yang lebih tinggi dari bank yang lain sebesar 7% per tiga bulan dalam bentuk Deposito On Call.
Terhadap tawaran tersebut, tersangka pejabat Pemkab Batubara Yos Rauke dan tersangka Fadil Kurniawan yang sudah ditahan menyetujuinya. Dan mereka pun menandatangani aplikasi pembukaan rekening di Bank Mega. Setelah itu, kedua tersangka melakukan pemindahan dana kas daerah tersebut dalam 5 tahap dengan total Rp 80 miliar.
Dengan melakukan penempatan dana deposito pada Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi tersebut, kedua tersangka memperoleh keuntungan dengan menerima cash back setidak-tidaknya sebesar Rp 405 juta.
Selanjutnya, kedua tersangka lantas mencairkan deposito tersebut dari Bank Mega Cabang Jababeka Cikarang dan disetorkan ke 2 perusahaan jasa keuangan dan jasa pengelolaan aset, yakni PT Pacific Fortune Management dan PT Noble Mandiri Invesment.
Dari uang Sebesar Rp 80 miliar tersebut, menurut pengakuan kedua tersangka, telah disetorkan ke rekening PT Pacific Fortune Management pada Bank BCA dan Bank CIMB Niaga sebesar Rp 30 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp 50 miliar belum diketahui apakah telah disetorkan ke rekening PT Noble Mandiri Invesment di Bank Mandiri atau tidak.
Dari laporan PPATK, diketahui bahwa ternyata masih terdapat sejumlah uang pada rekening PT Pacific Fortune Management di Bank BCA yaitu Rp 3 miliar, Rp 900 juta dan Rp 270 juta. Uang-uang tersebut kini diblokir atas permintaan PPATK.
(mei/ndr)










































