"Kami tidak sependapat dengan jaksa. Keterlibatan Ustad sangat tidak signifikan. Ustad memang mengumpulan dana dan dia mengakuinnya tapi dana itu untuk Palestina, kalau tidak salah yang terkumpul Rp 300 juta," kata Michdan usai sidang Ba'asyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Senin (9/5/20110).
Michdan membantah kliennya tarlibat dalam pengumpulan dana untuk latihan militer di Aceh. Ia pun meminta agar hal itu dibuktikan lagi karena hanya dua saksi saja yang terkait dengan dana itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Michdan mengatakan, jaksa hanya bisa membuktikan penghimpunan dana, namun tidak bisa membuktikan dana itu disalurkan ke Aceh. "Ustad tidak pernah memerintahkan ke Aceh, tidak ada satu pun perintah ke Aceh. Pembicaraan beliau ke penyumbang itu adalah untuk kepentingan jihad Palestina," katanya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ba'asyir hukuman seumur hidup. Ba'asyir yang didakwa merencanakan dan mengumpulkan dana untuk aksi terorisme ini tetap berpendapat dirinya berjuang demi Islam.
"Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, terdakwa telah merencanakan dan mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme. Meminta majelis hakim menyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana seumur hidup," kata salah seorang jaksa penuntut umum di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (9/5/2011).
(nal/nrl)











































