Pengacara: Tuntutan Seumur Hidup Ba'asyir Berlebihan dan Tak Berdasar

Pengacara: Tuntutan Seumur Hidup Ba'asyir Berlebihan dan Tak Berdasar

- detikNews
Senin, 09 Mei 2011 14:25 WIB
Jakarta - Jaksa telah menuntut Abu Bakar Ba'asyir dengan hukuman seumur hidup. Achmad Michdan, pengacara Ba'asyir, mengganggap tuntutan itu tidak berdasar dan berlebihan.

"Kami tidak sependapat dengan jaksa. Keterlibatan Ustad sangat tidak signifikan. Ustad memang mengumpulan dana dan dia mengakuinnya tapi dana itu untuk Palestina, kalau tidak salah yang terkumpul Rp 300 juta," kata Michdan usai sidang Ba'asyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Senin (9/5/20110).

Michdan membantah kliennya tarlibat dalam pengumpulan dana untuk latihan militer di Aceh. Ia pun meminta agar hal itu dibuktikan lagi karena hanya dua saksi saja yang terkait dengan dana itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka sebagai saksi mendapatkan tekanan fisik dan mental," katanya.

Michdan mengatakan, jaksa hanya bisa membuktikan penghimpunan dana, namun tidak bisa membuktikan dana itu disalurkan ke Aceh. "Ustad tidak pernah memerintahkan ke Aceh, tidak ada satu pun perintah ke Aceh. Pembicaraan beliau ke penyumbang itu adalah untuk kepentingan jihad Palestina," katanya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ba'asyir hukuman seumur hidup. Ba'asyir yang didakwa merencanakan dan mengumpulkan dana untuk aksi terorisme ini tetap berpendapat dirinya berjuang demi Islam.

"Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, terdakwa telah merencanakan dan mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme. Meminta majelis hakim menyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana seumur hidup," kata salah seorang jaksa penuntut umum di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (9/5/2011).


(nal/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads