Mega-Hasyim Pelanggar Kampanye Terbesar, Hamzah-Agum Terkecil
Rabu, 16 Jun 2004 12:51 WIB
Jakarta -
Panwaslu menemukan telah terjadi 126 pelanggaran dalam kampanye pemilihan presiden. Rekor pelanggar terbanyak adalah Megawati-Hasyim Muzadi. Demikian keterangan Panwaslu dalam jumpa pers di kantornya, Gedung Aspac, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/6/2004). Hadir dalam jumpa pers ini anggota Panwaslu, Topo Santoso, Didik Supriyanto, dan Siti Nurjannah. Data 126 pelanggaran kampanye itu ditemukan Panwaslu sampai 15 Juni 2004. Mega-Hasyim melakukan pelanggaran 39 kasus dan menempati rangking pertama pelaku pelanggaran. Posisi kedua ditempati oleh due Wiranto-Salahuddin Wahis yang melakukan 27 kasus pelanggaran. Posisi ketiga dipegang oleh Amien-Siswono dan SBY-Kalla yang sama-sama melakukan pelanggaran 21 kasus. Sementara pasangan Hamzah-Agum tercatat melakukan pelanggaran paling sedikit, hanya 13 kasus. Dengan demikian, pasangan Hamzah-Agum melakukan pelanggaran paling kecil. Dari data yang dimiliki Panwaslu, pelanggaan terbanyak yang dilakukan capres-cawapres adalah pelanggaran administratif yang berjumlah 105 kasus. Sedangkan pelanggaran kasus pidana berjumlah 21 kasus.
(asy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































