"Terkait BAP itu, ada mekanismenya. KPK bisa menganalisis dan memiliki pertimbangan sendiri," tutur jubir KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi, Senin (9/5/2011) siang.
Menurut Johan, BAP dibuat beberapa kali, dan BAP terbaru sifatnya menggantikan BAP yang lama untuk konten yang sama. Meski begitu, penyidik KPK akan melihat proses pengakuan tersangka di BAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Djufri mengatakan, dalam BAP tanggal 29 April 2011, sama sekali tidak ada pengakuan dari Rosa mengenai Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebagai atasannya. Djufri juga mengakui pada BAP tersebut terdapat perbaikan dari BAP sebelumnya.
Sedangkan mantan kuasa hukum Rosa, Kamarudin Simanjuntak mengatakan Rosa mengaku disuruh oleh atasannya, Nazaruddin pada pertemuan di ruang Sesmenpora Wafid Muharam pada (21/4) lalu. Pengakuan itu, lanjut Kamarudin, dicatat dalam BAP pada 27 April 2011.
(fjr/gun)











































