"Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, terdakwa telah merencanakan dan mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme. Meminta majelis hakim menyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana seumur hidup," kata salah seorang jaksa penuntut umum di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (9/5/2011).
"Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak pendukung Ba'asyir saat sidang usai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ba'asyir pun lalu bergegas digiring ke luar ruang persidangan. "Saya berjuang demi Islam," kata Ba'asyir pendek.
(aan/nrl)











































