Sertifikat MA60 Merpati Mengacu Aturan PBB

Sertifikat MA60 Merpati Mengacu Aturan PBB

- detikNews
Senin, 09 Mei 2011 12:56 WIB
Sertifikat MA60 Merpati Mengacu Aturan PBB
Jakarta - Meski tak mempunyai sertifikat FAA (Federal Aviation Administration) AS, pesawat jenis MA60 yang beroperasi di Indonesia mempunyai sertifikat lain yang setara. Yaitu sertifikat CASR (Civil Aviation Safety Regulation) yang mengacu pada aturan organisasi penerbangan PBB.

"Di Indonesia menggunakan CASR yang aturannya mengacu ICAO (International Civil Aviation Organization) dari PBB. Sertifikat FAA juga mengacu ICAO, hanya namanya beda," kata Kapu Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang S Erfan, di kantornya di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/5/2011).

Menurutnya, ada dua sertifikat wajib bagi setiap pesawat terbang untuk dinyatakan layak terbang. Pertama adalah Tipe Certificate (TC) untuk setiap jenis atau tipe pesawat terbang dan sertifikat ini dikeluarkan oleh otoritas penerbangan negara produsennya.

Berikutnya adalah Aircraft Certificate (AC) yang diberlakukan untuk setiap unit pesawat terbang. Sertifikat wajib ini dikeluarkan oleh otoritas penerbangan negara produsen dan negara pengguna pesawat bersangkutan.

"Pesawat MA60 milik Merpati yang jatuh di Kaimana, memiliki dua sertifikat itu. Tidak ada sertifikat FAA, sebab pesawat jenis itu tidak beroperasi di AS," papar Bambang.

Kewajiban memiliki sertifikat FAA berlaku bagi tipe pesawat terbang yang dibuat di AS. Sertifikat tersebut juga wajib dimiliki oleh setiap unit pesawat terbang yang beroperasi di AS meski dibuat oleh negara lain di luar AS.

(lh/nrl)


Berita Terkait