Pengacara Soemino Diminta Mundur karena Menyerempet Penguasa

Korupsi KRL Jepang

Pengacara Soemino Diminta Mundur karena Menyerempet Penguasa

- detikNews
Senin, 09 Mei 2011 10:28 WIB
Jakarta - Tumpal Hutabarat mundur sebagai pengacara Mantan Dirjen Perkereta Apian Soemino karena permintaan kliennya sendiri. Menurut Tumpal, Soemino tidak nyaman dengan karakter Tumpal yang blak-blakan, apalagi kasus ini menyerempet nama mantan Menteri Perhubungan Hatta Rajasa.

"Sepertinya karena nyerempet-nyerempet kekuasaan jadi pada takut," tutur Tumpal ketika dihubungi, Senin (9/5/2011).

Tumpal mengatakan, Soemino merasa tidak nyaman dengan gaya Tumpal yang cenderung blak-blakan. Apalagi, nama Hatta yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian, mulai disebut-sebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Soemino merasa kurang cocok dengan saya. Saya kan blak-blakan. Keluarga malah khawatir dengan perkembangan kasus itu. Karena ternyata bawa-bawa nama Pak Hatta dan adiknya (Achmad Hafiz Tohir), atau Hartanto (Hartanto Edhie Wibowo)," terang Tumpal.

Tumpal menjelaskan, sudah tiga kali Soemino mengeluh soal munculnya nama Hatta, Thohir, Jon Erizal, maupun dalam pemberitaan kasus korupsi pengiriman KRL Hibah. Dirinya sebagai pengacara hanya berusaha maksimal membela hak-hak tersangka.

"Tapi hubungan pengacara dan klien itu kan persoalan kenyamanan. Kalau Pak Soemino mengaku nyaman, tapi ngakunya istrinya jadi khawatir. Kita kan mau membela maksimal, tapi kalau sudah ada yang tidak nyaman ya saya harus tahu diri. Mundur saja baik-baik," Jelasnya.

KPK menemukan adanya mark up dalam ongkos kirim kereta dari Jepang ke Jakarta yang harus ditanggung penerima hibah. Dalam proyek pengiriman KRL hibah yang nilai proyeknya Rp 48 miliar itu, KPK menemukan adanya kemahalan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 11 miliar

Soemino ditetapkan sebagai sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada Desember 2009 silam. Pemilik nama lengkap Soemino Eko Saputro yang juga tercatat sebagai Komisaris PT Kereta Api itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

(fjr/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads