"Sudah sepekan ini saya mundur sebagai kuasa hukum Pak Soemino," kata Tumpal ketika dihubungi, Senin (9/4/2011) pagi.
Tumpal mengatakan Soemino meminta dirinya mundur karena ingin menjaga kenyamanan keluarga. Tumpal pun dapat mengerti pertimbangan mantan kliennya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menemukan adanya mark up dalam ongkos kirim kereta dari Jepang ke Jakarta yang harus ditanggung penerima hibah. Dalam proyek pengiriman KRL hibah yang nilai proyeknya Rp 48 miliar itu, KPK menemukan adanya kemahalan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 11 miliar.
Soemino ditetapkan sebagai sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada Desember 2009 silam. Pemilik nama lengkap Soemino Eko Saputro yang juga tercatat sebagai Komisaris PT Kereta Api itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
(fjr/nrl)











































