"Hakim tersebut melakukan pemerasan saat jadi hakim di PN di Riau," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/5/2011).
Kini hakim yang belum dibuka identitasnya ke publik tersebut bertugas di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerasan merupakan pelanggaran kode etik yang cukup serius sehingga direkomendasikan KY untuk dipecat. Oleh karenanya, KY telah menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk membentuk MKH guna memecat hakim nakal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usulan KY tanggal 24 Mei bulan ini. Namun masih menunggu konfirmasi dari MA," terang Asep.
MA sendiri membenarkan pembentukan MKH untuk โmengadiliโ salah seorang hakim yang telah direkomendasikan KY untuk diberhentikan secara tetap alias dipecat. โKita sudah setuju ada satu hakim yang akan dibawa ke MKH,โ kata Ketua MA Harifin Tumpa.
(asp/ape)











































