Peras Pihak Berperkara, Seorang Hakim di NTB Terancam Dipecat

Peras Pihak Berperkara, Seorang Hakim di NTB Terancam Dipecat

- detikNews
Senin, 09 Mei 2011 06:54 WIB
Peras Pihak Berperkara, Seorang Hakim di NTB Terancam Dipecat
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan seorang hakim untuk dipecat karena memeras pihak berperkara. Hakim yang pernah bertugas di Riau ini direkomendasikan dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhir bulan ini.

"Hakim tersebut melakukan pemerasan saat jadi hakim di PN di Riau," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/5/2011).

Kini hakim yang belum dibuka identitasnya ke publik tersebut bertugas di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerasan merupakan pelanggaran kode etik yang cukup serius sehingga direkomendasikan KY untuk dipecat. Oleh karenanya, KY telah menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk membentuk MKH guna memecat hakim nakal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MKH akan berisi 4 hakim agung dan 3 komisioner KY.

"Usulan KY tanggal 24 Mei bulan ini. Namun masih menunggu konfirmasi dari MA," terang Asep.

MA sendiri membenarkan pembentukan MKH untuk โ€œmengadiliโ€ salah seorang hakim yang telah direkomendasikan KY untuk diberhentikan secara tetap alias dipecat. โ€œKita sudah setuju ada satu hakim yang akan dibawa ke MKH,โ€ kata Ketua MA Harifin Tumpa.


(asp/ape)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads