"Boleh saja TKI butuh uang atau materi, tetapi pemerintah berkomitmen pada harga diri dan martabat bangsa di atas segalanya," kata Jumhur melalui siaran pers, Minggu (8/5/2011).
Jumuhur menjelaskan pelaku penempatan TKI swasta ke luar negeri yaitu Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) pun tidak boleh berorientasi hanya mengejar keuntungan saja. PPTKIS perlu mengedepankan aspek perlindungan TKI secara terkoordinir di dalam pengawasan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumhur selanjutnya melansir harapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar dilakukan perbaikan penempatan TKI untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada. "Karenanya, BNP2TKI telah memperbaiki pelatihan pra penempatan bagi calon TKI minimal 200 jam dan pembenahan prosedur pelayanan TKI di mana setiap calon TKI mesti terdaftar dalam jaringan (online) BNP2TKI dan harus direkomendasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota, termasuk wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang dikeluarkan gratis BNP2TKI melalui Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) atau Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) di daerah," imbuhnya.
Jumhur juga menambahkan pemerintah terus mengevaluasi negara tujuan penempatan TKI apakah bisa melindungi TKI dengan baik atau tidak. "Kalau satu negara tidak bisa memberi perlindungan pada TKI, masih banyak negara lain yang bersedia menerima TKI secara baik," tuturnya.
Ia menambahkan, jika tidak ada perbaikan dalam melindungi TKI, pemerintah sangat terbuka memberlakukan moratorium atau menghentikan sementara penempatan TKI ke suatu negara. "Bila perbaikan tak juga diberikan perlindungan akan dilanjutkan dengan moratorium permanen," tandasnya.
(ape/asp)










































