"Kewenangan menangkap dan menyadap tidak perlu diberlakukan, karena itu melanggar hukum," ujar Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, di Kantor Imparsial, Jl Slamet Riyadi Raya No 19 Matraman, Jakarta Timur, Minggu (8/5/2011).
Dia menyampaikan, pengalaman di beberapa negara dapat menjadi masukan dalam pembahasan RUU Intelijen. Imparsial mengusulkan enam hal. Pertama, penekanan terhadap perlindungan dan penghormatan hak-hak konstitusi warga negara dan HAM menjadi sangat penting dalam setiap aktivitas intelijen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masukan keempat, rahasia informasi intelijen diatur secara ketat dan terbatas. Kelima, pengawasan terhadap kerja intelijen dilakukan secara berlapis. Dan keenam, struktur kelembagaan diatur dengan jelas dan terstruktur.
"Jelas itu intelijen dalam negeri, luar negeri, intelijen penegakan hukum atau intelijen militer," ucap Poengky.
Dia menambahkan, intelijen tugasnya melakukan pengumpulan data dan informasi untuk dianalisa dan disampaikan kepada pengguna yaitu presiden. Karena itu harus jelas apa saja ancaman bagi Indonesia.
"Kalau di dalam negeri, serahkan saja ke polisi. Intelijen perlu di luar negeri. Misalnya, China dan India bisa meniru produk dan menghancurkan Indonesia," sambung Poengky.
(vit/nrl)











































