"Itu nanti akan didalami, tergantung perkembangan dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi lainnya," ujar Kepala Penerangan Kejaksaan Agung, Noorachmat, kepada detikcom, Minggu (8/5/2011).
Itman juga tersandung kasus pembobolan dana PT Elnusa senilai Rp 111 miliar yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Itman diduga berperan meloloskan proses pencairan dana deposito yang menyalahi prosedur serta melanggar prinsip kehati-hatian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan Agung juga bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana. "Segala upaya untuk pembuktian kesalahan para tersangka, akan kita lakukan," ujarnya.
Adapun dua orang tersangka yang telah ditangkap Kejaksaan Agung adalah Yos Rouke dan Fadil Kurniawan. Mereka yang masing-masing adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset serta Bendahara Umum Daerah itu pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011 menyimpan dana dalam bentuk deposito senilai Rp 80 M di Bank Mega Jababeka.
"Bahwa atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp 405 juta," katanya.
(mei/lh)











































