"Hasil investigasi lanjutan kasus Bom Cirebon, dari pemeriksaan tersangka Ishak, pada hari Jumat 6 Mei pukul 17.00 WIB telah dilakukan penangkapan tersangka (lainnya)," kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Minggu (8/5/2011).
Beberapa orang yang diciduk dan dijadikan tersangka adalah JH, E alias Baim, ZL dan Fd. JH dijadikan tersangka karena terkait penjualan senjata api berjenis FN. Dia ditangkap di Boyolali pada Sabtu 7 Mei pukul 19.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 344 butir amunisi senjata AK 47 dan SS1, 8 magazen AK 47 yang sebagian terisi penuh," terang Boy.
Tersangka lainnya adalah ZL yang membeli senjata api dari Fd juga ditangkap di Depok. Saat penggeledahan di rumah ZL dilakukan, ditemukan senjata api berjenis FN dan 34 butir peluru.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan beberapa tersangka. Para tersangka antara lain pelaku bom bunuh diri Muhammad Syarif, Dede dan Basuki serta Ishak. Polisi juga telah menangkap Andri Siswanto (AS) alias Hasyim, yang diduga memiliki dan menguasi bahan peledak yang dibawa M Syarif sebelum diledakkan di masjid Mapolresta Cirebon. AS ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Awal Mei lalu, pria berinisial M juga diamankan di sebuah pasar malam di Slawi, Jawa Tengah, karena disangka turut terlibat.
Ishak Andriana alias Abu Sifa ditangkap di Karang Kencana RT 03 RW 03 Pagongan Timur, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemah Wungkuk, Cirebon pada Jumat, 6 Mei 2011. Ia dikenai sangkaan menyembunyikan atau melindungi dua buronan bernama Endut dan Irwan.
(vit/nrl)











































