Demikian pendapat Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, Minggu (8/5/2011). Menurutnya, Indonesia telah berani untuk mengambil inisiatif menyelesaikan sengketa antar anggota ASEAN oleh ASEAN dengan prinsip-prinsip yang berlaku di lingkungan ASEAN.
"Sudah seharusnya negara-negara ASEAN saling menyelesaikan permasalahan yang muncul di antara mereka, bahkan yang menjadi concern internasional. ASEAN tidak seharusnya merasa ewuh pakewuh atau menghindari penyelesaian masalah di ASEAN karena tenggang rasa. Prinsip non-intervensi kerap menjadi alasan bagi satu negara ASEAN untuk tidak berinisiatif menyelesaikan masalah negara anggota ASEAN lainnya," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah pertemuan trilateral digelar pagi tadi antara Thailand, Kamboja, dan Indonesia sebagai fasilitator.
Menurut informasi, sebelumnya mediasi akan dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan bertemu kedua pemimpin negara itu secara terpisah. Namun, format pertemuan tersebut diubah menjadi trilateral antar ketiga negara.
(nrl/vit)










































