"Penumpang Merpati diasuransikan dan akan mendapatkan haknya diatas Rp 700 juta per orang," ujar Vice President Humas PT Merpati Nusantara Airlines, Sukandi, saat dihubungi detikcom, Minggu (8/5/2011).
Selain mendapat kompensasi dari Merpati, keluarga korban meninggal juga akan diberikan hak berupa asuransi Jasa Raharja. Setiap penumpang Merpati telah diasuransikan di Jasa Raharja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pesawat terbang jenis MA 60 milik Merpati jatuh di Teluk Kaimana, Papua Barat, Sabtu (7/5). Kecelakaan ini merupakan kasus ke dua di Indonesia.
Bahkan kecelakaan yang hingga saat ini dikabarkan menewaskan 17 orang penumpang ini terhitung paling parah dibanding sebelumnya yang terjadi di Philipina, Zimbabwe dan Myanmar. Pesawat MA 60 dibuat di China sejak tahun 2000.
(did/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini