Keluarga Korban Kecelakaan Merpati Dapat Santunan Rp 700 Juta

Keluarga Korban Kecelakaan Merpati Dapat Santunan Rp 700 Juta

- detikNews
Minggu, 08 Mei 2011 07:45 WIB
Jakarta - PT Merpati Nusantara Airlines (persero) memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Merpati MA 60 yang jatuh di Kaimana, Papua Barat. Santunan yang diberikan sebesar Rp 700 juta.

"Penumpang Merpati diasuransikan dan akan mendapatkan haknya diatas Rp 700 juta per orang," ujar Vice President Humas PT Merpati Nusantara Airlines, Sukandi, saat dihubungi detikcom, Minggu (8/5/2011).

Selain mendapat kompensasi dari Merpati, keluarga korban meninggal juga akan diberikan hak berupa asuransi Jasa Raharja. Setiap penumpang Merpati telah diasuransikan di Jasa Raharja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti ada dari Jasa Raharja dan juga tabungan dari Merpati, kita akan tetapkan jumlahnya secepatnya setelah data korban lengkap," kata Sekretaris PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), Imam Turidi, saat dihubungi terpisah.

Pesawat terbang jenis MA 60 milik Merpati jatuh di Teluk Kaimana, Papua Barat, Sabtu (7/5). Kecelakaan ini merupakan kasus ke dua di Indonesia.

Bahkan kecelakaan yang hingga saat ini dikabarkan menewaskan 17 orang penumpang ini terhitung paling parah dibanding sebelumnya yang terjadi di Philipina, Zimbabwe dan Myanmar. Pesawat MA 60 dibuat di China sejak tahun 2000.

(did/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads