"Pemerintah harus secara fair menyampaikan informasi secara utuh dan objektif. Selama ini cenderung subjektif," ujar Ketua Dewan Pengawas Lingkar Ganja Nusantara (LGN), Irwan Syarif, di lokasi aksi di Monumen Tugu Tani, Jakarta Pusat, Sabtu (7/5/2011).
Dia menegaskan LGN ingin menyerukan kepada masyarakat dan pemerintah bahwa ganja juga bisa bermanfaat bagi kepentingan umat manusia. Dengan adanya penelitian yang legal terhadap ganja, maka diketahui bahwa manfaat ganja sebenarnya tidaklah sedikit.
Penelitian semacam ini sebenarnya sudah dilakukan di luar negeri, di mana menurut jurnal-jurnal ilmiah di luar negeri tercatat ada 3000 manfaat tanaman ganja. Salah satunya untuk mengobati penyakit kanker.
LGN ingin merintis penelitian yang sama di Indonesia. Caranya dengan mendirikan Yayasan Penelitian Tanaman Ganja yang dimaksudkan untuk melakukan kajian-kajian dan penelitian terhadap manfaat-manfaat ganja.
"Saat ini kita baru melempar wacana saja ke masyarakat. Kita baru sebatas mendesak untuk dilakukan penelitian dulu," tuturnya.
Irwan mengungkapkan, pihak LGN telah mendaftarkan Yayasan tersebut ke pihak Kementerian Hukum dan HAM dan tinggal menunggu pengesahannya. LGN berpijak pada salah satu pasal dalam Undang-Undang Narkotika yang memperbolehkan dilakukannya penelitian terhadap Narkotika Golongan I seperti ganja.
Jika nantinya Yayasan tersebut telah disahkan oleh Kemenkum HAM, maka LGN akan melakukan penelitian-penelitian untuk mengetahui manfaat ganja. Tentu saja penelitian tersebut akan bekerjasama dengan semua pihak yang terkait, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, dan sebagainya.
"Kalau hasil penelitian menunjukkan lebih banyak manfaat daripada mudharatnya, maka kami akan mendesak pemerintah untuk mengamandemen Undang-Undang Narkotika agar ganja bisa dimanfaatkan," terang Irwan.
Namun demikian, Irwan menyadari bahwa gerakan seperti ini tidak akan memakan waktu singkat. Di Amerika Serikat saja, gerakan seperti ini telah berlangsung selama 20 tahun dan di sana ganja tetap dianggap ilegal.
Oleh karena itu, LGN akan terus mengaungkan legalisasi ganja di Indonesia sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat. LGN akan terus menggelar aksi damai pada setiap Sabtu pertama di bulan Mei serentak dengan perayaan Global Marijuana March di seluruh dunia.
LGN yang berdiri pada 2008 ini, pada awalnya merupakan komunitas di situs jejaring sosial yang kemudian berkembang menjadi suatu organisasi massa. Para anggota LGN umumnya merupakan orang-orang yang peduli dengan manfaat ganja, berawal dari diskusi dan saling bertukar informasi di jejaring sosial, kini LGN telah memiliki 700 anggota di seluruh Indonesia.
(nvc/lh)