Dalam sidang disiplin, Pratu Heri Riyadi dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran disiplin menikah tanpa ijin satuan (Nikah Siri) dan membatalkan pernikahan yang telah memperoleh ijin dari Komandan Satuan.
"Atas kesalahan ini, Pratu Heri Riyadi dijatuhi hukuman disiplin berupa Penahanan Ringan selama 10 hari dan sanksi administrasi penundaan kenaikan pangkat selama dua periode," ujar Sekdispenad, Kolonel Inf Pandji Suko Hari Judho, dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Jumat (6/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pratu Imam Ali Mahfudi dan Pratu Hartono dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari dan sanksi administrasi penundaan kenaikan pangkat selama 2 (dua) periode," ujar Pandji.
Pandji menegaskan, penjatuhan hukuman disiplin ini merupakan bentuk tindakan nyata dalam menegakkan disiplin prajurit yang melakukan pelanggaran. Hal ini berlaku untuk semuanya dari Tamtama, Bintara dan Perwira di Dispenad.
"Penjatuhan hukuman disiplin di Dispenad ini untuk yang pertama dan terakhir, untuk selanjutnya tidak ada lagi pelanggaran baik dari Tamtama, Bintara maupun Perwiranya. Sehingga tidak perlu ada sidang penjatuhan hukuman disiplin lagi di Dispenad ini," tegas dia.
(rdf/mok)











































