BNPT: Amandemen RUU Terorisme Beri Ruang Intel Cegah Terorisme

BNPT: Amandemen RUU Terorisme Beri Ruang Intel Cegah Terorisme

- detikNews
Jumat, 06 Mei 2011 21:04 WIB
BNPT: Amandemen RUU Terorisme Beri Ruang Intel Cegah Terorisme
Jakarta - Lemahnya intelijen dalam menangkal tindakan terorisme dinilai akibat kurangnya landasan hukum aparat untuk bertindak proaktif. Untuk itu, amandemen UU terorisme diperlukan.

"Di Kementerian Hukum dan HAM sekarang sedang dibahas amandemen UU Terorisme yang memberikan peluang aparat penegak hukum untuk bertindak proaktif," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/5/2011).

Menurutnya, selama ini aparat bertindak reaktif atau menunggu bila sudah ada bom yang meledak. Sehingga banyak pihak yang meragukan kemampuan intelijen.

"Selama ini kan intelijen dinilai selalu kebobolan dan terlambat, itu karena mereka tidak pernah diberi ruang," imbuhnya.

Ansyaad mencontohkan, seperti di negara Inggris yang memiliki aturan untuk mencegah terorisme. Dalam aturan tersebut, aparat memiliki kewenangan untuk mencurigai seseorang kemudian menangkap orang yang diduga akan melakukan teror.

"Di sana ada aturan kalau ada orang yang mengikuti pelatihan terorisme maka ancamannya hukuman penjara tujuh tahun. Jadi sudah dicegah jauh sebelum dia berpikiran akan melakukan tindakan terorisme," ujar Ansyaad.

Namun, lanjut Ansyaad, masih ada tantangan yang nantinya harus dihadapi. Ketakutan masyarakat akan bayang-bayang intelijen zaman orde baru yang sering menciduk orang-orang yang bertentangan dengan pemerintah saat itu.

"Memang ini tantangan, tapi toh itu masa Pak Harto (Soeharto) dulu. Sekarang ini amandemen UU Terorisme urgent," tutupnya.


(feb/mok)


Berita Terkait