"Dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, binatang bukan alat peraga," kata Baharudin kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (6/5/2011).
Baharudin mengatakan, banyak cara yang bisa dilakukan dalam menyampaikan aspirasi tanpa harus membuat keonaran dan melanggar hukum. Terlebih, tanpa memperalat binatang dalam aksi demo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, dampak dari penyampaian pendapat di muka umum akan terlihat dari cara penyampaiannya.
"Aspirasi ini bisa jadi dampak baik, kalau penyampaiannya baik. Bisa juga jadi dampak negatif kalau penyampaiannya tidak baik," paparnya.
Sebelumnya, aksi demonstrasi untuk mengusut kasus korupsi kembali digelar di kantor KPK siang tadi. Kali ini KPK diberi seekor monyet sebagai perlambang maling-maling negara yang harus ditangkap.
Aksi tersebut dilakukan oleh sekitar 50 orang yang tergabung dalam Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK). Mereka memulai aksi sejak pukul 13.00 WIB di depan gerbang selatan kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Mereka mengawali aksi dengan menempel spanduk di tiang calon monorel, bergambar potret Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Mantan Menkeu Sri Mulyani. Di bawah potret dua figur tersebut terdapat tulisan 'Maling Century'.
Salah satu dari mereka membawa seekor monyet yang berkalung rantai. Monyet tersebut lantas diberikan kepada salah seorang perwakilan dari kantor KPK.
(mei/gah)











































