Atas dasar itu, Hakim PTUN Semarang, Teguh Satya Bhakti mengajukan permasalahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menguji UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara.
"UU ini mengesampingkan esensi kemandirian Kekuasaan Kehakiman dalam mengelola anggarannya sendiri. Padahal sangat jelas dan nyata dari sudut ketatanegaraan, kedudukan Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga yang berbeda dengan eksekutif," kata Teguh dalam surat permohonannya yang didapat wartawan dari sekretariat MK, Jumat, (6/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibatnya, anggaran yang diterima PTUN Semarang masih jauh dari kebutuhan riil operasional," terang Teguh.
Atas dasar pemikiran itu, Teguh memohon dihapuskannya Pasal 6 ayat 1 UU Keuangan Negara dibatalkan. Adapun bunyi pasal tersebut yaitu Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
"Atau apabila majelis hakim MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," pinta Teguh.
(asp/mok)










































