Tuntut Independensi Anggaran, Hakim Gugat UU Keuangan Negara ke MK

Tuntut Independensi Anggaran, Hakim Gugat UU Keuangan Negara ke MK

- detikNews
Jumat, 06 Mei 2011 19:33 WIB
Jakarta - Anggaran negara untuk dunia peradilan yang berubah-ubah tiap tahunnya menjadikan lembaga yudikatif terbelenggu oleh pemerintah. Akibatnya hakim merasa independensinya tergadaikan oleh sistem tersebut.

Atas dasar itu, Hakim PTUN Semarang, Teguh Satya Bhakti mengajukan permasalahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menguji UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara.

"UU ini mengesampingkan esensi kemandirian Kekuasaan Kehakiman dalam mengelola anggarannya sendiri. Padahal sangat jelas dan nyata dari sudut ketatanegaraan, kedudukan Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga yang berbeda dengan eksekutif," kata Teguh dalam surat permohonannya yang didapat wartawan dari sekretariat MK, Jumat, (6/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar UU ini, menimbulkan ketergantungan anggaran MA kepada presiden. Akibatnya anggaran minim dan berdampak sistemik terhadap pengadilan yang berada dibawah MA.

"Akibatnya, anggaran yang diterima PTUN Semarang masih jauh dari kebutuhan riil operasional," terang Teguh.

Atas dasar pemikiran itu, Teguh memohon dihapuskannya Pasal 6 ayat 1 UU Keuangan Negara dibatalkan. Adapun bunyi pasal tersebut yaitu Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

"Atau apabila majelis hakim MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," pinta Teguh.

(asp/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini