Sofyan Djalil Tak Pernah Setujui Pengadaan CIS-RISI

Korupsi di PLN

Sofyan Djalil Tak Pernah Setujui Pengadaan CIS-RISI

- detikNews
Jumat, 06 Mei 2011 18:16 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Negara BUMN sekaligus mantan Komisaris PLN, Sofyan Djalil, hari ini diperiksa KPK. Sofyan mengaku tak pernah merestui proyek pengadaan customer information system-rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) di PLN.

"Saya tidak pernah menyetujui proyek itu. Proyek itu dilakukan dua tahun setelah saya tidak menjabat sebagai Komisaris PLN," ujar Sofyan usai memberi kesaksian kepada penyidik KPK untuk mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/5/2011).

Sofyan mengaku ketika menjabat sebagai Komisaris Utama PLN tahun 1999-2002, proyek sebesar Rp 147 miliar itu sudah keluar masuk mejanya untuk direstui. Tetapi, katanya lagi, dirinya meminta usulan proyek tersebut dikaji kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya buat bolak-balik, minta mendalami proyeknya," katanya.

Hari ini, Sofyan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek outsourcing roll out Customer Information System atau Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jaya Raya (Disjaya) dan Tangerang.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus CIS-RISI," kata Kabiro Humas KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (6/5/2011).

Menurut Johan, Sofyan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai mantan anggota Dewan Komisaris PLN. Sofyan telah tiba di kantor KPK sejak pagi hari.

"Dia diperiksa sebagai Dewan Komisaris PLN," imbuh Johan.

Sebelumnya pada bulan April tahun lalu, KPK pernah memeriksa Sofyan sebagai saksi. Ia dimintai keterangan untuk mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono Soewondho yang berstatus tersangka dalam kasus ini.

Eddie yang telah ditahan oleh KPK disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sofyan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek outsourcing roll out Customer Information System atau Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jaya Raya (Disjaya) dan Tangerang.

Berdasarkan pengakuan tersangka Eddie, proyek CIS RISI yang dilaksanakan sejak tahun 2004 diketahui dan disetujui oleh Dewan Komisaris PLN. KPK menduga ada penggelembungan harga dalam proyek tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 45 miliar.

(fjr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads