Polisi Ringkus 3 Pembacok Pelajar yang Tewas Saat Tawuran

Polisi Ringkus 3 Pembacok Pelajar yang Tewas Saat Tawuran

- detikNews
Jumat, 06 Mei 2011 18:09 WIB
Jakarta - Kepolisian Sektor Kota (Polsektro) Duren Sawit meringkus 3 pelajar yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pelajar lainnya saat tawuran kemarin. Korban tewas setelah sebilah celurit menancap di paha kiri korban.

Tiga pelajar tersebut berinisial Zu, Ah, Da. Mereka rata-rata berusia 16 tahun dan tercatat sebagai pelajar SMK Kemala Bhayangkari 1, Jakarta Timur. Sementara korban bernama Su dan tercatat sebagai siswa SMKN 5 Kebon Sereh, Jatinegara.

"Mereka ditangkap di tempat terpisah hari ini," kata Kasie Humas Polsektro Duren Sawit, Iptu Joko Priyanto kepada wartawan, Jumat (6/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zu ditangkap di kawasan Pulo Gadung di tempat dia melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Sementara dua orang lagi ditangkap di sekolahnya saat proses belajar.

"3 siswa itu tercatat sebagai siswa yang catatan absennya merah atau sering bolos. Z saja mengaku ke tempat PKL-nya izin sakit, ternyata dia tawuran," kata Joko.

Menurut Joko, tawuran yang terjadi antar dua SMK itu diakui kerap terjadi, bahkan sudah turun temurun kepada generasi pelajar di dua sekolah tersebut. Pihak sekolah sudah beberapa kali berkoordinasi untuk mengantisipasi tawuran pecah kembali. Namun kenyataan di lapangan tidak bisa dihindari.

"Sekolah mengaku kecolongan terkait kasus kemarin," katanya.

Tawuran antar sekolah tersebut pecah, Kamis (5/5) kemarin. Metro Mini jurusan Kampung Melayu-Pondok Kopi yang ditumpangi belasan siswa SMKN 5 tiba-tiba saja dihadang gerombolan siswa SMK Kemala Bhayangkara di Jl I Gusti Ngurah Rai.

Beberapa siswa SMK Kemala Bhayangkara mengacung-acungkan senjata tajam ke kelompok SMKN 5. Siswa yang berada di dalam metro mini lari kocar-kacir menghindari bentrok.

Naas bagi Su, dia terjatuh dan salah seorang siswa SMKN Kemala Bhayangkara menyabetkan celuritnya. Korban mengalami luka di lengan kiri akibat sabetan celurit dan luka di paha kiri karena celurit yang menancap di paha korban.

"Hasil visum penyebab kematian karena arteri paha kiri korban putus," kata Joko.

Tiga ABG tersebut kini harus mendekam di penjara Polsektro Duren Sawit untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. "Mereka terancam pasal 170 pidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas dengan ancaman 15 tahun penjara," tutur Joko.

(ahy/rdf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini