"Ide sih boleh-boleh saja, tapi kalau dilegalkan nggak lah. Nggak mungkin itu. Hukum kita mengatakan ganja berbahaya bagi masyarakat dan kita bukan negara bebas," ungkap Jusuf Kalla saat ditemui detikcom di Kantor Pusat PMI di Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (6/5/2011).
Kalla membandingkan kondisi tersebut dengan negara lain seperti Belanda yang memang sudah sejak dulu melegalkan ganja. Menurutnya, perangkat hukum di Belanda sudah lebih jelas sehingga tidak ada masalah untuk melegalkan ganja karena tetap bisa dikontrol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gagasan untuk melegalkan ganja di Indonesia datang dari kelompok yang menamakan diri Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Kelompok ini menilai, ganja memiliki lebih banyak manfaat dibandingkan kerugian antara lain untuk keperluan medis dan industri.
Selama ini, Undang-undang Nomor 3/2009 tentang Narkotika memasukkan ganja sebagai Narkotika golongan I. Artinya, tanaman ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak boleh dipakai untuk keperluan lain termasuk layanan kesehatan.
Bukan hanya di Indonesia, legalitas ganja juga menjadi kontroversi di banyak negara. Bahkan di negara liberal seperti Amerika Serikat sekalipun, baru 16 dari 42 negara bagian yang sudah melegalkan ganja, itupun terbatas untuk keperluan medis.
(ir/ir)











































