"Tersangka Roberto Santonius sudah dinyatakan P21 (berkasnya)," kata Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (6/5/2011).
Boy mengatakan, Roberto diduga mentransfer Rp 925 juta ke rekening Gayus. Uang itu termasuk kategori gratifikasi atau penyuapan kepada pejabat negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status Roberto sempat menjadi polemik saat kasus Gayus Tambunan mencuat ke publik. Awalnya Roberto berstatus tersangka kemudian berubah menjadi saksi. Setahun kemudian, setelah vonis terhadap Gayus dijatuhkan, Roberto akhirnya kembali dijadikan tersangka.
Roberto diketahui seorang konsultan pajak. Polisi menemukan uang senilai Rp 925 juta yang dikirimkan Roberto ke rekening Gayus.
(ape/rdf)











































