"Lama-lama KY bisa jadi penyidik sekalian," sindir Ketua MA, Harifin Tumpa kepada wartawan usai Salat Jumat di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (6/5/2011).
Pernyataan Harifin itu menanggapi pemeriksaan KY terhadap para ahli, seperti pakar teknologi informasi yang menilai hubungan telepon dan pesan singkat Antasari Azhar dengan korban mantan Dirut PT PRB Nasrudin Zulkarnen, serta rencana pemanggilan KY terhadap ahli balistik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kode etik, Harifin Tumpa mengakui tengah membahas upaya melakukan revisi terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Ya tentu artinya kita lihat perkembangannya karena segala sesuatunya itu kan akan disesuaikan dengan perkembangan," terang Harifin.
Harifin mengatakan, MA masih melihat sejauh mana perkembangan kebutuhan revisi tersebut berdasarkan hasil kajian. Saat ditanya apakah MA berencana merevisi larangan hakim melakukan kesalahan teknis yudisial sebagaimana diatur dalam Pasal 10.4 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Harifin mengaku bahwa hal tersebut termasuk bagian dari perhatiannya.
"Kita lihat saja nanti," ujar Harifin.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam menganalisa putusan kasus Antasari, atas permintaan Kuasa Hukum Antasari, pihak KY, sudah memintai keterangan pihak-pihak terkait. KY sudah memintai keterangan Kuasa Hukum Antasari, Maqdir Ismail, dan Ahli Forensik kasus Antasari, Abdul Munim Idris.
(asp/rdf)











































