Pengacara: Di BAP, Rosa Tak Pernah Sebut Nazaruddin Terima Rp 25 M

Pengacara: Di BAP, Rosa Tak Pernah Sebut Nazaruddin Terima Rp 25 M

- detikNews
Jumat, 06 Mei 2011 13:49 WIB
Jakarta - Tudingan miring pada Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin dipatahkan pengacara Rosa, Djufri Taufik. Kabar bahwa Nazaruddin terima uang Rp 25 miliar menurut Djufri tidak benar. Rosa sama sekali tidak pernah menyebut uang untuk Nazaruddin.

"Yang jelas saya belum pernah membaca keterangan di BAP seperti yang ramai dibicarakan sekarang ini. Selama ini saya hanya mendampingi," kata Djufri saat dikonfirmasi, Jumat (6/5/2011).

Djufri menjelaskan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat 3 kali, yaitu pada 22, 27, dan 29 April, yang dia ketahui, tidak ada sama sekali disebut soal Nazaruddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum pernah baca dan Ibu Rosa juga belum baca lagi," imbuhnya.

Namun Djufri juga tidak memungkiri, ada perubahan BAP yang dilakukan Rosa. Namun dia tidak tahu apakah hal itu terkait penyebutan nama politisi. "Dan dalam BAP itu kan biasa kalau ada ada perbaikan, BAP itu kan bekelanjutan. Jadi tidak bisa dong pakai satu BAP saja," terangnya.

Djufri memastikan, perbaikan adalah hal yang wajar, namun tidak ada pencabutan. "Ada perbaikan, ada itu. Ya banyak atau nggak itu tentative. Yang jelas di BAP tanggal 29 itu tidak ada itu, nama-nama atau jatah seperti yang lagi ramai," tuturnya.

Tudingan soal jatah itu datang dari mantan pengacara Rosa, Kamarudin Simanjuntak. Dia menyebut dalam pemeriksaan awal, saat dia mendampingi Nazaruddin adalah atasan Rosa, dan beroleh jatah Rp 25 miliar dari proyek pembangunan wisma atlet Sea Games yang digarap PT Duta Graha Indah. Soal pembagian ini dirancang sejak lama mulai pertengahan 2010 di sebuah restoran di Senayan.

Nazaruddin yang coba dikonfirmasi detikcom terkait tudingan terbaru Kamarudin ini, tidak bisa dihubungi. Telepon genggamnya tidak aktif.

Tapi yang jelas, beberapa waktu lalu, dengan tegas Nazaruddin telah menepis tudingan terlibat kasus suap di Kemenpora. Dia mengaku tidak kenal Rosa dan menilai pernyataan yang menyeret namanya sebagai fitnah.

Wafid, M El Idris dari PT Duta Graha Indah, dan Rosa, ditangkap KPK pada pertengahan April lalu di Kemenpora. KPK menemukan cek Rp 3,2 miliar sebagai bukti dugaan suap untuk Wafid dari PT DGI. Pemberian uang diduga sebagai fee untuk proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang.

(ndr/asy)


Berita Terkait