"Efektivitas pelaksanaan peraturan pemidanaan dalam UU 13 tahun 2006 supaya lebih efektif agar LPSK diberi kewenangan dalam penyelidikan," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai usai menyerahkan draf usulan revisi UU tersebut di kantor Kemenkumham, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/5/2011).
Menurut Haris, dengan adanya wewenang tersebut, LPSK bisa lebih leluasa dalam menanggapi adanya berbagai laporan. LPSK, lanjut Haris, bisa segera melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
"Sehingga peraturan pidana dalam 6 pasal bisa berjalan dengan baik," imbuhnya.
Haris mengatakan, dalam wewenang penyelidikan yang diusulkannya ini, LPSK akan bekerjasama dengan polisi. "Hasil penyelidikan akan kita serahkan kepada Polisi," katanya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) juga meminta wewenang serupa. Berbagai kalangan mempersoalkan usulan KY ini karena KY bukanlah lembaga Pro justicia.
(adi/gah)











































