LPSK Ajukan Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

LPSK Ajukan Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

- detikNews
Jumat, 06 Mei 2011 13:12 WIB
Jakarta - Untuk lebih dapat melindungi pelaku pelapor atau biasa disebut whistleblower, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Draft tersebut diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM hari ini.

"Ada beberapa aspek yang ingin kita perbaiki. Mekanisme perlindungan pelaku pelapor akan kita detailkan. Apa saja bentuk perlindungan yang akan kita berikan kepada mereka," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di kantor Kemenkum Ham, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/5/2011).

Draft revisi UU no 13 tahun 2006 tersebut disusun LPSK bersama dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Dalam draft tersebut juga diatur mengenai mekanisme pemberian kompensasi kepada pelaku pelapor. Saat ini, menurut Haris, kompensasi kepada pelaku pelapor hannya diatur dalam Peraturan Pemerintah yang jarang diacu hakim di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlindungan dan penghargaan pelaku pelapor ini penting dalam rangka upaya kita untuk memberantas mafia hukum, terutama dalam kasus-kasus korupsi. Kita perlu perangkat hukum yang memadai," kata anggota satgas PMH, Mas Ahmad Santosa di tempat yang sama.

Menanggapi usulan ini, Menkumham Patrialis Akbar akan segera mengkajinya. Menurut Patrialis, LPSK dan Satgas PMH telah memberikan bahan-bahan yang sangat mendasar.

"Kita usahakan, dengan restu Presiden untuk masuk prolegnas 2011," kata Patrialis.

(adi/rdf)


Berita Terkait