"Ada beberapa aspek yang ingin kita perbaiki. Mekanisme perlindungan pelaku pelapor akan kita detailkan. Apa saja bentuk perlindungan yang akan kita berikan kepada mereka," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di kantor Kemenkum Ham, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/5/2011).
Draft revisi UU no 13 tahun 2006 tersebut disusun LPSK bersama dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Dalam draft tersebut juga diatur mengenai mekanisme pemberian kompensasi kepada pelaku pelapor. Saat ini, menurut Haris, kompensasi kepada pelaku pelapor hannya diatur dalam Peraturan Pemerintah yang jarang diacu hakim di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi usulan ini, Menkumham Patrialis Akbar akan segera mengkajinya. Menurut Patrialis, LPSK dan Satgas PMH telah memberikan bahan-bahan yang sangat mendasar.
"Kita usahakan, dengan restu Presiden untuk masuk prolegnas 2011," kata Patrialis.
(adi/rdf)











































