Komnas Imbau Kivlan Jelaskan Kasus Mei 1998

Komnas Imbau Kivlan Jelaskan Kasus Mei 1998

- detikNews
Selasa, 15 Jun 2004 23:44 WIB
Jakarta - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mengimbau mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menjelaskan kasus Mei 1998 dan pembentukan Pamswakarsa. Namun, untuk memanggil Kivlan, Komnas HAM masih menunggu hasil rapat paripurna.Demikian disampaikan anggota Komnas HAM MM Billah saat menerima sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) di Kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2004).Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas HAM itu menanggapi tuntutan mahasiswa agar memeriksa Kivlan Zen berkaitan dengan pernyataannya belakangan ini. Mahasiswa juga meminta Komnas HAM mendesak DPR agar kasus Trisakti (Mei 1998), Semanggi I dan II (TSS) dibuka kembali. Komnas HAM juga diminta mendesak DPR menetapkan kasus TSS sebagai pelanggaran HAM berat dan membetuk Pengadilan HAM.Menanggapi hal itu, Billah mengakui pengakuan Kivlan Zen merupakan hal baru yang belum terungkap selama proses penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM beberapa waktu lalu. "Pengakuan itu penting untuk memberikan kesaksian dan bukti baru yang sebelumnya kita tidak peroleh," jelasnya.Billah mengimbau Kivlan untuk mendatangi Komnas HAM guna memberikan pengakuan dan pengaduannya. "Ini penting, sebab dari kesaksian tersebut nantinya kita akan tindaklanjuti," tambahnya.Namun, Billah menambahkan Tim Pemantau dan Penyelidikan HAM kasus Kerusuhan Mei 1998 sudah dibubarkan karena tugas KPP HAM sudah selesai. Berkas penyelidikan dan rekomendasinya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.Karena itulah, Komnas HAM secara keseluruhan menyerahkan kepada pemerintah untuk menindaklanjuti ke proses penyidikan. Meski demikian, dia berjanjiakan membawa tuntutan LMND ke dalam rapat paripurna. (rif/)



Berita Terkait