"Kalau blokir memang benar begitu, kalau ada putusan hakim membuka rekening ya kita buka," tutur Jubir KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan, Jumat (6/5/2011).
Menurut Johan, dari mulai ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah menelusuri aset yang bersangkutan. Kemudian ditaksir berapa kerugian yang ditimbulkan, terkait kasus korupsi dari tersangka tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan ketika sudah memasuki persidangan, lanjut Johan, untuk membuka blokir rekening dari seorang terdakwa harus melalui keputusan majelis hakim. Johan memastikan, KPK akan menindaklanjuti keputusan majelis hakim, jika memang benar diminta untuk membuka rekening.
"Kalau hakimnya memutuskan untuk dibuka maka KPK akan membuka," terang Johan.
Seperti diberitakan, Pada persidangan Rabu (4/5) lalu, terdakwa kasus suap DGS BI, Baharuddin Aritonang keberatan dengan pemblokiran rekening yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bank BNI. Rekening itu dianggap tidak ada kaitannya dengan perkara yang tengah dihadapi.
"Kami meminta agar KPK membuka rekening saudara terdakwa yang diblokir oleh KPK," kata kuasa hukum Baharuddin, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Rekening yang dimaksud Maqdir adalah tabungan Baharuddin di BNI. Padahal rekening itu, tidak ada sangkut pautnya dengan kasus suap.
"Itu gaji dan uang pensiunan dari BPK, seharusnya yang disita adalah yang berkaitan dengan perkara, masalahnya ini menyangkut hajat hidup orang," papar Maqdir.
(fjr/rdf)











































