Eks Pengacara Rosa: Bendahara Partai Demokrat Dapat Jatah Rp 25 M

Suap di Kemenpora

Eks Pengacara Rosa: Bendahara Partai Demokrat Dapat Jatah Rp 25 M

- detikNews
Jumat, 06 Mei 2011 11:48 WIB
Jakarta - Meski sudah membantah, Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin terus diterpa isu miring. Kali ini, dia dituding mendapat jatah Rp 25 miliar dari proyek di Kemenpora. Sang penuding, masih tetap orang lama: Kamarudin Simanjuntak, mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang.

Terkait tudingan ini, Kamarudin mengaku tidak hanya asal bicara. Informasi ini datang dari pengakuan Mindo Rosalina alias Rosa. "Dari pengakuan Rosa itu seperti itu. Awalnya 15 persen, jadi jatahnya sekitar Rp 25 miliar," tegas Kamarudin di Jakarta, Jumat (6/5/2011).

Kamarudin juga yakin, Rosa adalah anak buah Nazaruddin melalui PT Anak Negeri. Bahkan Kamarudin dengan tegas menyebut, bagi-bagi fee itu sudah digagas sejak pertengahan 2010 lalu, melalui pertemuan di sebuah restoran di kawasan Senayan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan terkait proyek wisma atlet di Palembang, PT Duta Graha Indah memberi fee kepada Nazaruddin dan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam.

"Dari pengakuan Rosa seperti itu, Wafid juga minta 5 persen tapi tidak bisa disanggupi, sepenuhnya. Akhirnya duitnya 2 persen saja," imbuhnya.

Kamarudin menegaskan, fee yang diminta Wafid ini karena perannya sebagai pejabat di Kemenpora, sedang Rosa dan Nazaruddin sebagai perantara. "Itu pengakuan mantan klien saya," imbuhnya.

Nazaruddin yang coba dikonfirmasi detikcom terkait tudingan terbaru Kamarudin ini, tidak bisa dihubungi. Telepon genggamnya tidak aktif.

Tapi yang jelas, beberapa waktu lalu, dengan tegas Nazaruddin telah menepis tudingan terlibat kasus suap di Kemenpora. Dia mengaku tidak kenal Rosa dan menilai pernyataan yang menyeret namanya sebagai fitnah.

Rosa juga pernah membantah penyataan mantan kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak, yang menyebut Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin sebagai atasannya. Menurut Rosa, apa yang disampaikan Kamarudin tidak benar.

Wafid, M El Idris dari PT Duta Graha Indah, dan Rosa, ditangkap KPK pada pertengahan April lalu di Kemenpora. KPK menemukan cek Rp 3,2 miliar sebagai bukti dugaan suap untuk Wafid dari PT DGI. Pemberian uang diduga sebagai fee untuk proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang.


(ndr/asy)


Berita Terkait