Panel Komisi Yudisial untuk perkara Antasari Azhar digelar di kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (6/5/2011).
Panel KY terdiri dari 3 orang komisioner yaitu Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus, dan Taufiqurrohman Syahuri. Agung dimintai keterangan secara tertutup oleh panel KY mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, ada aliran nomor telepon dari NZ (Nasrudin Zulkarnaen) ke AA (Antasari Azhar) selama 4 kali. "Tetapi, sebaliknya tidak ada (dari Antasari ke Nasrudin). Itu berupa pesan singkat," kata Agung.
Menurut dia, tidak ada hubungan melalui telepon antara Nasrudin dan Antasari.
Apa memeriksa masalah substansinya? "Kalau masalah substansinya secara hukum itu privasi. Kalau secara hukum diperbolehkan mungkin dapat. Tetapi kalau tidak perintahkan tidak dapat," kata dia.
Agung mengaku tidak pernah diminta untuk meneliti konten atau isi SMS. Ia juga lupa saat ditanya apakah kuasa hukum Antasari pernah meminta untuk membuka isi SMS tersebut. "Saya tidak ingat," kata Agung.
Antasari Azhar divonis bersalah atas pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, sehingga harus meringkuk di penjara selama 18 tahun. Namun pengacara Antasari mencium berbagai kejanggalan terkait putusan pada kliennya.
Salah satu kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, menyampaikan salah satu kejanggalan yang mencuat antara lain tentang raibnya baju korban dan macetnya pistol yang dijadikan sebagai barang bukti.
(aan/fay)











































