KY Korek Keterangan Ahli IT ITB Terkait SMS Antasari

KY Korek Keterangan Ahli IT ITB Terkait SMS Antasari

- detikNews
Jumat, 06 Mei 2011 11:03 WIB
KY Korek Keterangan Ahli IT ITB Terkait SMS Antasari
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) meminta keterangan dari ahli informasi teknologi (IT) dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, seputar aliran SMS Antasari Azhar. Ditemukan ada 4 kali SMS dari Nasrudin Zulkarnaen kepada Antasari.

Panel Komisi Yudisial untuk perkara Antasari Azhar digelar di kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (6/5/2011).

Panel KY terdiri dari 3 orang komisioner yaitu Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus, dan Taufiqurrohman Syahuri. Agung dimintai keterangan secara tertutup oleh panel KY mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya memberikan keterangan mengenai aliran data yang ada dalam CDR,` kaitannya aliran SMS dari pengirim ke penerima dalam satu periode tertentu. Yang menjadi bahan untuk diperiksa, berapa kali ada pesan singkat dikirim dan berapa lama ada hubungan telepon. Itu yang saya sampaikan," papar Agung usai dimintai keterangan.

Dikatakan dia, ada aliran nomor telepon dari NZ (Nasrudin Zulkarnaen) ke AA (Antasari Azhar) selama 4 kali. "Tetapi, sebaliknya tidak ada (dari Antasari ke Nasrudin). Itu berupa pesan singkat," kata Agung.

Menurut dia, tidak ada hubungan melalui telepon antara Nasrudin dan Antasari.

Apa memeriksa masalah substansinya? "Kalau masalah substansinya secara hukum itu privasi. Kalau secara hukum diperbolehkan mungkin dapat. Tetapi kalau tidak perintahkan tidak dapat," kata dia.

Agung mengaku tidak pernah diminta untuk meneliti konten atau isi SMS. Ia juga lupa saat ditanya apakah kuasa hukum Antasari pernah meminta untuk membuka isi SMS tersebut. "Saya tidak ingat," kata Agung.

Antasari Azhar divonis bersalah atas pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, sehingga harus meringkuk di penjara selama 18 tahun. Namun pengacara Antasari mencium berbagai kejanggalan terkait putusan pada kliennya.

Salah satu kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, menyampaikan salah satu kejanggalan yang mencuat antara lain tentang raibnya baju korban dan macetnya pistol yang dijadikan sebagai barang bukti.

(aan/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads