Wakil Ketua Fraksi PKS, DPRD Bengkalis, Azmi R Fatwa, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (6/5/2011) mengatakan, IPK itu dikeluarkan mantan Bupati Bengkalis, Syamsurizal, sekitar tahun 2003 saat akan membangun ponpes Al Zaytun kedua di Pulau Rupat.
Pembangunan ponpes tersebut, lanjut Azmi, menyita puluhan hektar kawasan hutan alam. Hutan alam habis digunduli untuk pembangunan ponpes Al Zaytun yang gagal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Azmi, mudahnya pemberian izin IPK termasuk proyek ponpes tersebut, tidak lain karena antara Panji dan Syamsurizal memiliki kedekatan.
"Mantan bupati itu begitu lunaknya kepada Panji Gumilang. Kalau tanpa kedekatan tidak mungkin dengan mudahnya Panji menerima proyek pembangunan ponpes senilai Rp 103 miliar dan mendapatkan izin kayu," kata Azmi.
Untuk menyikapi ponpes yang gagal serta hilangnya hasil pajak kayu, Azmi akan mengajak fraksi lainnya untuk menggunakan hak interpelasi. Ini guna meminta pertanggungjawaban mantan bupati yang dengan mudah memberikan proyek dan izin kayu tersebut.
"Kita sangat serius untuk membawa masalah ini menjadi agenda penting di dewan. Proyek Ponpes yang gagal serta IPK itu harus diusut tuntas," kata Azmi.
(cha/fay)










































