"Dokter kami sudah memeriksa terdakwa Minawati. Diketahui terdakwa menderita penyakit kanker leher rahim stadium empat," kata Kepala Rutan Negara Slamet Supartono, Kamis (5/5/2011).
Hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan Rutan Negara telah diserahkan kepada keluarga terdakwa. Rutan juga telah memberikan izin terdakwa untuk berobat ke luar Rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Minawati menderita kejang-kejang dan tak sadarkan diri saat menjalani persidangan di PN Negara. Keluarga pun meminta kepada Ketua Majelis Hakim Dyah Tutji Imani agar tidak menahan Minawati, namun tak dikabulkan.
Hakim tetap memerintahkan terdakwa berada dalam tahanan. Majelis hakim belum memberikan izin kepada terdakwa untuk menjalani pengobatan ke Denpasar dengan alasan pihak keluarga belum mengajukan permohonan.
Slamet mengatakan meski terdakwa positif mengidap kanker leher rahim stadium empat, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengizinkan terdakwa berobat ke Denpasar. Pasalnya, terdakwa adalah status tahanan Pengadilan Negeri Negara.
(gds/gah)










































