Polisi Bisa Kenakan Pasal Korupsi pada Pembobol Dana Elnusa

Polisi Bisa Kenakan Pasal Korupsi pada Pembobol Dana Elnusa

- detikNews
Kamis, 05 Mei 2011 19:12 WIB
Jakarta - Uang milik PT Elnusa, perusahaan BUMN Rp 111 miliar di Bank Mega dibobol. Polisi sudah menetapkan 5 tersangka. Nah, karena Elnusa perusahaan BUMN tidak menutup kemungkinan polisi akan mengenakan pasal korupsi.

"Bisa saja, tergantung dari hasil pemeriksaan nanti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (5/5/2011).

Namun saat ini, polisi masih fokus pada dugaan pasal penggelapan dan money laundering. Selain itu polisi juga enggan berpolemik terkait tuntutan Elnusa akan dana mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu bukan domain polisi," imbuhnya.

Baharudin juga menjelaskan, kasus ini titik berat kesalahannya bukan pada Bank Mega dan Elnusa. "Tapi oknumnya. Hasil penelitian sekarang, masih ditelusuri mekanismenya yang mana yang menyalahi," tuturnya.

Polisi menyebut, pelaku utama otak pembobolan ini yakni Richard Latif. Dia juga sudah ditahan. Polisi menengarai uang dialirkan dengan berpura-pura untuk investasi ke PT Discovery Indonesia dan Harvestindo Asset Management (HAM). Tersangka lainnya yakni Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan dan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka IHB.

(mei/ndr)


Berita Terkait