Pejabat Kemenakertrans Tersangka Kasus Korupsi PLTS

Pejabat Kemenakertrans Tersangka Kasus Korupsi PLTS

- detikNews
Kamis, 05 Mei 2011 19:03 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kemenakertrans pada 2008 ke penyidikan. Timas Ginting, Kepala Bagian Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Kemenakertrans, ditetapkan sebagai tersangka.

"Perlu kita sampaikan bahwa KPK meningkatkan status TG menjadi tersangka dalam kaitannya kasus PLTS di Kemenakertrans," tutur Jubir KPK Johan Budi SP, di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (5/5/2011) petang.

Johan mengatakan, Timas merupakan pimpinan proyek PLTS pada tahun 2008. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan PLTS.

Johan mengatakan, Timas juga diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan Pekerjaan Supervisi PLTS. Nilai proyek sendiri dalam pengadaan PLTS ini sendiri senilai Rp 8,9 miliar.

"Perbuatan tersebut antara lain dengan menyetujui pencairan dana untuk membayar rekanan pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang sebagaimana diketahui oleh tersangka bahwa pekerjaan tersebut tidak pernah terlaksana," papar Johan.

Tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Akibat dari perbuatannya, negara diduga telah mengalami kerugian sekitar 3,8 miliar rupiah. Atas perbuatannya, Timas disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

(fjr/lrn)


Berita Terkait