"Perlu kita sampaikan bahwa KPK meningkatkan status TG menjadi tersangka dalam kaitannya kasus PLTS di Kemenakertrans," tutur Jubir KPK Johan Budi SP, di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (5/5/2011) petang.
Johan mengatakan, Timas merupakan pimpinan proyek PLTS pada tahun 2008. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan PLTS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan tersebut antara lain dengan menyetujui pencairan dana untuk membayar rekanan pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang sebagaimana diketahui oleh tersangka bahwa pekerjaan tersebut tidak pernah terlaksana," papar Johan.
Tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Akibat dari perbuatannya, negara diduga telah mengalami kerugian sekitar 3,8 miliar rupiah. Atas perbuatannya, Timas disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
(fjr/lrn)










































