Cirus Sinaga Janji Ungkap Bukti Baru di Persidangan

Cirus Sinaga Janji Ungkap Bukti Baru di Persidangan

- detikNews
Kamis, 05 Mei 2011 15:59 WIB
Jakarta - Cirus Sinaga melalui pengacaranya, Tumbur Simanjuntak, menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang dituduhkan penyidik. Tumbur bahkan menyatakan hendak mengungkapkan bukti baru tidak ada penghilangan pasal korupsi dalam berkas Gayus Tambunan, di persidangan kliennya kelak.

"Itu nanti akan kami perlihatkan di berkas perkara, bahwa pasal korupsi itu tetap ada. Dan alat bukti surat yang ditandatangani oleh waktu itu Poltak Manulang, pasal itu masih ada tidak hilang. Nanti akan kami buka di sidang," ujar pengacara Cirus, Tumbur Simanjuntak kepada wartawan di Kejari Jaksel, Jl Rambai, Jakarta Selatan, Kamis (5/5/2011).

Tumbur mengaku, pihaknya memiliki dokuman asli dari bukti yang akan diungkap di persidangan tersebut. "Ada dokumennya kok. Dokumen yang asli," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Tumbur menjelaskan bahwa pasal korupsi tersebut masih ada saat hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang kala itu. Menurutnya, hilangnya pasal korupsi tersebut di luar tanggung jawab kliennya.

"Waktu di Tangerang, (pasal korupsi) masih ada. Pada saat pelimpahan dari Kejari Tangerang dari situ itu hilangnya," terang Tumbur.

Tumbur menambahkan, Cirus Sinaga hanya sebagai jaksa peneliti berkas perkara Gayus Tambunan saat itu. Menurutnya, jika ada kekeliruan dalam penelitian berkas tersebut, hal tersebut hanya merupakan pelanggaran administrasi.

Selain itu, Cirus sendiri juga telah mendapatkan sanksi disiplin dari korps-nya, yakni berupa pencopotan jabatan struktural. Bahkan, kini Cirus telah dinonaktifkan sementara sebagai jaksa oleh Jaksa Agung Basrief Arief.

"Kalaupun ada kekeliruan, Cirus hanya jaksa peneliti, tidak bisa dipidana. Hasil penelitian tidak bisa dipidanakan. Kami yakin akan bebas ini," tandas Tumbur.

Pada hari ini, dilaksanakan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti, atas perkara dugaan korupsi dalam penanganan kasus Gayus Tambunan dengan tersangka Cirus Sinaga. Setelah Cirus dilimpahkan ke Kejaksaan, selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk kemudian dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu pasca pelimpahan ini, Cirus resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan terhitung hari ini Cirus ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sebelumnya sejak 16 April lalu, Cirus ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

(nvc/rdf)


Berita Terkait