Libatkan Militer Saat Eksekusi Kampus, Ketua PN Jakbar Dilaporkan ke KY

Libatkan Militer Saat Eksekusi Kampus, Ketua PN Jakbar Dilaporkan ke KY

- detikNews
Kamis, 05 Mei 2011 15:00 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Rektorat Universitas Trisakti, Bambang Widjajanto dan Amir Syamsuddin, melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Lexsy Mamoto, ke Komisi Yudisial (KY). Lexsy dilaporkan karena melibatkan militer dalam eksekusi kepemilikan kampus Trisakti antara Yayasan Trisakti dan Rektorat Universitas Trisakti.

"Kita datang ke KY untuk melaporkan Ketua PN Jakarta Barat yang melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku," ujar Bambang Widjajanto di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/5/2011).

Bambang menjelaskan, ada dua hal yang dilaporkannya ke KY, pertama, terkait surat undangan rapat koordinasi pada 20 April 2011 lalu. Dalam surat ter sebut, Lexsy, meminta dan melibatkan Komandan Gartap I Ibukota Jakarta Raya, Komandan Kodim 0503 Jakarta Barat, Komandan Koramil Grogol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami persoalkan mereka mengundang milter, padalah ini sifatnya sengketa perdata, saya khawatir ujungnya eksekusi karena ada militer," jelasnya.

Selain itu, Bambang juga mempersoalkan amar putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Barat. Adapun bunyi amar putusan tersebut, 'Akan menghukum tergugat atau siapapun terkecuali yang mendapat hak kewenangan dengan cara apapun dari tergugat dengan memerintahkan secara paksa menggunakan alat negara (Kepolisian), tidak memperbolehkan masuk ke dalam kampus Trisakti dan atau tempat lain yang fungsinya sama atas alasan apapun dan dilarang melakukan kegiatan Tridarma perguruan tinggi dan manajemennya untuk semua jenjang dan jenis program studi baik di dalam maupun di luar kampus A Trisakti'.

Menurut Bambang, penyebutan kata 'siapa pun' dalam putusan tersebut terlalu luas dan bisa menarik siapa pun juga. Dia juga menambahkan, tindakan pelarangan kegiatan Tridarma perguruan tinggi adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional.

"Seperti mahasiswa dan dosen yang ingin belajar ke dalam kampus juga bisa kena" kata Bambang.

Pada kesempatan itu, laporan dari Bambang Widjajanto diterima oleh Komisoner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki. Suparman berjanji akan memproses laporan tersebut.

"Dalam waktu tidak terlalu lama kita memberikan hasil laporan tersebut," kata Suparman.

Diketahui, perseteruan pengelolaan Kampus Universitas Trisakti, Jakarta antara Senat Universitas Trisakti dan Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti yang berlangsung selama beberapa tahun belakangan akhirnya berakhir dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasinya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Universitas Trisakti sehingga pengelolaan universitas dikembalikan kepada yayasan.

Sengketa antara Yayasan Trisakti dan Universitas yang diwakili oleh Thoby Cs ini sendiri dimulai pertengahan 2002, saat pemilihan rektor baru. Thoby mengubah Status Universitas yang memangkas wewenang Yayasan dalam pemilihan rektor. Kubu Thoby juga mendirikan Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti dengan Akta No. 27/2002, yang ternyata tidak diakui pemerintah dan pengadilan. Thoby pun terpilih lagi kala itu. Namun, yayasan tidak mengakui lalu menggugatnya, tapi kandas di pengadilan tingkat pertama.

Pada Desember 2003, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Trisakti. Majelis hakim pimpinan Ridwan Nasution memangkas hampir semua wewenang rektor untuk mengelola universitas dan menyerahkannya ke yayasan, termasuk hak pengelolaan rekening bank.

(fiq/lia)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini