Putusan MK: PAN Dapat Tambahan 8 Kursi Legislatif
Selasa, 15 Jun 2004 17:05 WIB
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) berbunga-bunga. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 8 dari 20 gugatan sengketa hasil pemilu yang dimohonkan oleh partai pimpinan Amien Rais itu.Dengan demikian, PAN memperoleh tambahan 8 kursi legislatif, terdiri dari 1 kursi DPR dan 1 DPRD Provinsi dan 6 kursi DPRD Kabupaten.Untuk kursi 1 DPR didapat dari daerah pemilihan (DP) Sulawasi Tengah. MK mengabulkan klaim perolehan PAN sekitar 62.203 atau lebih tinggi 981 dari angka yang ditetapkan oleh KPU.Dalam sidangnya, Selasa (15/6/2004) di Gedung MK, Jl.Medan Merdeka Barat, Jakpus, MK menyatakan bahwa benar telah terjadi kesalahan penulisan oleh KPU Kab.Donggala yang mengakibatkan PAN kehilangan suara sebanyak 981. Dengan demikian PAN akan memperoleh kursi DPR Sulteng yang saat ini dimiliki Partai Demokrat (PD).Sedangkan untuk 1 kursi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), MK mengabulkan klaim perolehan suara PAN sebesar 25.732. Sebelumnya KPU Sultra menetapkan PAN hanya 24.233. Hal ini akibat kesalahan input data oleh KPU Kendari. Dengan demikian PANmerebut kursi yang sebelumnya diduduki Partai PDK.Sedangkan 6 kursi DPRD Kab/Kota, antara lain didapat dari DPRD Kab.Banyuasin (Sumsel), DPRD Kota Batam, dan DPRD Kota Semarang. Di 3 kab/kota ini terjadi kesalahan penghitungan perolehan suara PAN di 3 tempat itu.KPU mengabulkan klaim perolehan suara PAN di 3 kab/kota itu. Di Banyuasin, KPU menetapkan sebanyak 2.441, sedangkan PAN mengklaim perolehannya sebanyak 2.677. PAN kehilangan suara 236 di PPS Keten.Di DPRD Kota Batam, PAN mengklaim perolehan suaranya 7.699 dan KPU menetapkan 7.138. Jadi ada selisuh suara 558 akibat kesalahan PPK Nongsa dalam melakukan penghitungan.Di DPRD Kota Semarang, PAN mengklaim perolehannya 4.561 atau lebih banyak 51 suara dari yang ditetapkan KPU sebanyak 4.510. Hal ini akibat kelalaian PPK Bawen dalam menginput data.Tiga kursi DPRD Kab/Kota lainnya adalah hasil menggugat perolehan suara partai lain. Di DPRD Kab.Sumbawa, PAN menggugat penggelembungan perolehan suara PPP sebanyak 49 suara dari yang seharusnya 7.030 menjadi 7.079. Sedangkan suara PAN versi KPU sudah benar 7.072.PAN pun menggeser kursi PPP. Dasar pertimbangannya, setelah ada pengakuan penggelembungan suara di TPS 6 Labuhan Aji, untuk PPP dari 1 suara menjadi 50 suara.Di DPRD Kota Jambi, PAN menggugat penggelembungan PIB dari 1.812 menjadi 2.614. Sedangkan PAN perolehannya 7,072. Akibat penggelembungan suara PIB, PAN kehilangan kursi yang didapat dari sisa suara. Dari hasil pemeriksaan MK, terindikasi kuat PPK Kotabaru sengaja memark up perolehan suara PIB.Untuk DPRD Kab.Bengkulu Selatan, PAN memeproleh suara 3.922. Dia menggugat suara PNBK yang menggelembung dari 1.057 menjadi 1.076. Hal ini karena ada kesalahan hitung perolehan suara PNBK di 6 kecamatan/PPK. Akibat kesalahan itu, PAN kehilanghan kursi yang diperoleh dari sisa suara.Atas keputusan tersebut, MK memerintahkan pada KPU untuk melaksanakan putusannya dengan merevisi perolehan suara dan kursi PAN di 8 DP tersebut. Sedangkan 12 permohonan gugatan lainnya tidak dapat diterima dengan alasan alat bukti yang tidak mendukung klaim pemohon.PIBMK juga membacakan putusan gugatan sengketa hasil pemilu yang dimohonkan oleh Syahrir dari PIB. Dari 8 gugatan yang didaftarkan, 7 di antaranya tidak dapat diterima dengan pertimbangan jajaran PIB tidak mengajukan keberatan sesuai tingkatan proses penghitungan suara.Sedangkan 1 lainnya, yaitu untuk DPRD Medan, MK tidak dapat menerima klaim PIB bahwa PIB memperoleh suara 8.135, sedangkan KPU menetapkan hanya 7.081.Setelah dilakukan pemeriksaan setempat oleh tim MK, ternyata perolehan pemohon justru lebih rendah dari yang ditetapkan oleh KPU. Dengan demikian bukti-bukti yang diajukan PIB dinilai tidak mempuyai kekuatan hukum untuk diperiksa.MK juga mengambil putusan terhadap sengketa yang dimohonkan calon anggota DPD DKI Jakarta Saifuddin Amsir. Permohonan Saifuddin dinyatakan tidak dapat diterima sebab pemohon/kuasa hukumnya tidak pernah memenuhi panggilan hadir dalam persidangan tanpa alasan jelas, MK menilai pemohon tidak bersungguh-sungguh terhadap permohonannya.
(nrl/)











































