"Untuk lebih efektif, Cirus akan kami tahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, di Kejari Jakarta Selatan, Jl Rambai, Jakarta, Kamis (5/5/2011).
Yusuf mengatakan, penahanan ini sebagai bukti bahwa Kejaksaan tidak tebang pilih dalam menangani setiap perkara. Sekalipun perkara tersebut melibatkan aparat di lingkungan korps Adhyaksa.
"Intinya ini untuk menunjukkan bahwa jaksa tidak akan tebang pilih, siapa pun yang melanggar hukum akan diajukan ke pengadilan," katanya.
Yusuf menjelaskan, pemilihan Rutan Salemba atas dasar usulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Cirus. Selain itu, masa penahanan Cirus yang dilakukan oleh Mabes Polri sejak 16 April lalu juga telah berakhir sejak Rabu (4/5) kemarin.
"Memang kita arahkan ke sana (Salemba). Karena kalau di Cipinang kan bisa terkontaminasi oleh tahanan korupsi lainnya," alasan Yusuf.
Jaksa mewanti-wanti agar Cirus tidak sampai bertemu lagi dengan Gayus Tambunan. Sebab, itu bisa mempengaruhi ketika sudah masuk tahap persidangan.
"Kan di situ ada tahanan lain seperti Gayus, kalau nanti jadi saksi bisa mempengaruhi," katanya.
Cirus resmi ditahan di Rutan Salemba sejak hari ini sampai berkasnya nanti dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. Saat akan menuju Rutan Salemba, Cirus tampak dikawal ketat oleh beberapa jaksa untuk kemudian masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan.
Tidak ada sepatah kata pun yang dikeluarkan Cirus saat akan meninggalkan Kejari Jakarta Selatan pukul 13.35 WIB. Jaksa kasus Antasari Azhar itu hanya mengacungkan dua jempolnya pada wartawan saat sudah berada di dalam mobil tahanan.
(lia/nrl)











































