"Pada prinsipnya kami ingin menguji konstitualitas dari UU 38/2008 itu yang sangat bertentangan dengan UUD 45. Kita ingin mengeluarkan Indonesia dari semua perjanjian internasional yang merugikan bagi masyarakat," ujar salah satu pengacara petani, pedagang dan beberapa LSM, Ahmad Suryono.
Ahmad mengatakan itu di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contoh kerugian seperti 1.600 industri nasional bangkrut dan 145 ribu buruh di-PHK.
Kuasa hukum lainnya Catur Saptono menuturkan, dalam konstitusi UUD '45 tidak dibenarkan adanya mekanisme pasar bebas. Hal ini sesuai dengan pasal 33 ayat 1,2, dan 3 UUD 45 dan pasal 27 ayat 2 UUD 45.
"Bagaimana bisa ada UU yang memperbolehkan dan melegalkan adanya pasar bebas. Ini kan berarti melanggar konstitusi kita. Saya melihat UU dasar sekarang ini sudah tidak lagi menjadi pijakan dan acuan dalam membuat sebuah UU," katanya.
Catur berharap ke depannya pemerintah tidak sembarangan dalam membuat dan mengesahkan UU. "Kita yakin di pasal 33 UUD '45 melarang adanya pasar bebas dalam perekonomian Indonesia," tutur Catur.
(nik/nrl)











































