"Kami sangat kecewa, ini menunjukan mereka tidak serius melihat permasalahan 10 juta PRT," kata salah seorang penggugat, Nur Aminah usai sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (5/5/2011).
Adapun 6 tergugat lain, Presiden, Wapres, DPR, Menlu, Menakertrans dan BNP2TKI tidak hadir. Akibat para tergugat tidak hadir semua, ketua majelis Jiwo Santoso menunda 2 minggu. Hal ini untuk mengundang pihak supaya hadir di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Aminah merupakan salah satu dari 162 warga negara dengan latar belakang dari berbagai profesi menggugat pemerintah yang dinilai lalai tidak membuat UU Perlindungan PRT. Akibatnya, ribuan PRT, baik yang di dalam dan luar negeri terlantar akibat kelalaian pemerintah.
"162 Orang ini berasal dari PRT sendiri, juga dari majikan hingga dosen. Kami menilai negara telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum," ujar kuasa hukum penggugat, Edy Halomoan Gurning usai sidang.
Mereka menilai akibat tidak adanya payung hukum, PRT rentan terhadap kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan sosial. PRT bekerja dalam situasi hidup dan kerja yang tidak layak atau situasi perbudakan. Akibat tidak adanya UU PRT, upah sangat rendah, upah dipotong semau majikan, tidak ada jam kerja dan ketergantungan terhadap majikan.
Gugatan ini mengaku mewakili 16 juta warga negara yang berprofesi sebagai pekerja di sektor rumah tangga seperti tukang kebun, tukang masak hingga sopir pribadi. "Padahal mereka mempunyai hak asasi yang harus dipenuhi oleh negara tanpa diskriminasi," ujarnya.
(asp/mpr)











































