"Pada Senin, 2 Mei 2011 tim kesana mengecek persiapan peradilan tipikor di Medan. Kasus pertamannya yang menyangkut Bupati Nias," kata Jubir KPK Johan Budi SP ketika dihubungi, Rabu (4/5/2011).
Johan mengatakan, tim yang melakukan pengecekan di Medan, dipimpin langsung oleh Deputi Penindakan Ade Raharja. Persidangannya sendiri nantinya akan dilakukan oleh majelis hakim dari Medan, tetapi jaksa penuntutnya tetap berasal dari KPK.
Â
"Jaksanya tetap jaksa kita. Nanti kita yang ke sana," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Binahati yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 November 2010 ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan barang untuk rekonstruksi Nias, seperti pengadaan sarana penangkapan ikan dan pengadaan mesin jahit. Pengadaan barang itu pun dilakukan tanpa melalui proses tender, padahal keadaan saat itu sudah melewati masa tanggap darurat alias tidak mendesak.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan 12 hingga 14 Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) akan dipenuhi pada 2011 ini. Pengadilan ini akan berada di semua ibukota provinsi atau berdasarkan jumlah Pengadilan Tinggi.
Â
"Dengan diresmikan 14 Pengadilan Tipikor di Banjarmasin kemarin saat jumlahnya 18, jadi masih memerlukan 12-14 (Pengadilan Tipikor) lagi," kata Harifin Tumpa usai salat Jumat di masjid MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (29/4/2011).
(fjr/rdf)











































