"Inikan berarti blunder. Dana yang ada kan dana block grant yang diserahkan kemenpora kepada daerah dan itu kan gelontoran. Gimana logikanya ada dana talangan lagi. Buat saya itu mengada-ada, Ga masuk akal deh," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun,
di kantornya, Jl Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Kamis (5/5/2011).
Menurut Tama, Kementrian Keuangan pun sudah menjelaskan bahwa yang dimaksud dana talangan itu tidak ada. Sehingga jelas, bahwa alibi Wafid tersebut mengada-ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tama melanjutkan, yang lebih penting bagi KPK saat ini adalah mengusut aliran dana uang senilai Rp 3,2 Miliar. Uang tersebut diduga merupakan suap yang diserahkan Manajer Marketing PT DGI Muhamad El Idris kepada Wafid, dengan Mirdo Rosalina sebagai perantara. Akan dikemanakan dan dari mana uang tersebut mesti diungkap KPK.
"Saya ragu uang sebanyak itu uang Rosa. Ada ga sih garis perintah yang nyuruh itu siapa. Dan perlu diusut juga apa Wafid akan membagikan uang itu atau tidak," kata aktivis yang pernah dilukai orang tak dikenal ini.
(adi/ndr)











































