Da'i: Kasus 27 Juli, Polri Pasrah pada Penyidik Koneksitas

Da'i: Kasus 27 Juli, Polri Pasrah pada Penyidik Koneksitas

- detikNews
Selasa, 15 Jun 2004 16:18 WIB
Semarang - Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar mengatakan, penyelesaian kasus 27 Juli masih terus berlanjut. Tapi, Polri sudah kehilangan wewenang karena kasusnya sudah ditangani tim gabungan TNI - Polri atau penyidik koneksitas."Untuk sementara, semua berkas telah diajukan. Nanti terserah apa JPU (Jaksa Penuntut Umum) menganggap berkas tersebut lengkap atau kurang. JPU yang menentukan," kata Da'i seusai memberi sambutan pada acara Bulan Bhakti KB - Kes di RS Bhayangkara Polda Jateng, Jl. Majapahit Semarang, Selasa (15/06/2004).Dikatakan Da'i, kalau berkasnya sudah dianggap lengkap, maka kasusnya diteruskan ke pengadilan. Tapi kalau kurang, semua berkas akan kembali ke penyidik koneksitas TNI - Polri untuk diteliti ulang."Proses hukumnya kan begitu. Berkas disusun tim penyidik, lalu diajukan ke JPU, dan dilimpahkan ke polisi untuk diproses ke pengadilan. Pada akhirnya semua akan berjalan," papar Da'i dengan didampingi Kapolda Jateng Irjen Pol Insmerda Lebang.Untuk proses hukum tersebut, lanjut Da'i, Polri sudah tak punya wewenang. Kewenangan menyelesaikan kasusnya ada pada tim penyidik gabungan TNI - Polri. Sehingga, Polri hanya bisa memasrahkan kelanjutan kasus tersebut pada mereka.Ketika ditanya nama-nama orang yang berkasnya diajukan ke Kejaksaan, Da'i mengaku tidak hapal betul. Tapi dirinya memastikan bahwa semua berkas telah diajukan. "Jangan sebut namalah, saya nggak hapal," tutur Da'i.Sebagaimana diketahui, dalam kasus 27 Juli ada 8 berkas yang diajukan, antara lain Mantan Direktur BIA Zaky Anwar Makarim, Perwira Pembantu BIA Syamsiar Wangsa Miarza, mantan Ketua Umum PDI Soerjadi, M. Rasyid, dan Edi Kusworo.Begitu juga dengan berkas milik mantan Danki Brimob Poda Metro Jaya Soenaryo, mantan Pangdam Jaya Mayor Jenderal Sutiyoso dan mantan Sekjen PDI Buttu Huttapea juga sudah diajukan ke Kejaksaan. (nrl/)


Berita Terkait