Pantauan detikcom di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (5/4/2011) Cirus tampak lebih kurus daripada sebelumnya. Dia dibawa pukul 11.50 WIB oleh tiga penyidik Bareskrim dengan menumpang KIA Travello silver bernopol 1275 BH.
Cirus mengenakan jaket hitam, baju hitam dan berkacamata. Saat keluar dari gedung Bareskrim, Cirus terlihat lemas dan wajahnya menunjukan keletihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik juga membawa sejumlah barang bukti dalam dua kantong kresek, koper coklat dan tas warna hitam. Cirus tidak didampingi kuasa hukumnya.
Salah satu penyidik membenarkan Cirus akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Dalam perkara ini, Cirus diduga menghapus pasal korupsi saat menangani Gayus Tambunan sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan. Cirus dijerat dengan pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur soal tindakan menghalang-halangi proses penuntutan.
Cirus telah ditahan Mabes Polri sejak Sabtu (16/4) lalu, setelah menjalani 4 kali pemeriksaan. Selain itu, sejak 16 April 2011, Cirus telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa oleh Jaksa Agung Basrief Arief melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 068/A/JA/04/2011.
(mpr/nrl)











































