"Ya ini untuk bersih-bersih pengadilan. Kan kami mau bersidang di sini," ujar salah seorang PRT, Nur Aminah (32), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Kamis (5/5/2011).
Mereka bersih-bersih PN Jakpus dengan membawa ember, alat pel, sapu dengan mengenakan rompi putih bertuliskan tuntutan mereka. Tulisannya seperti 'Stop Perbudakan PRT', 'Sahkan UU PRT', 'PRT Libur' dan sebagainya.
Gugatan yang lebih dikenal dengan citizen lawsuit (gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara) ini rencananya akan memasuki sidang perdana hari ini sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka menggugat Presiden dan DPR untuk segera membuat UU PRT.
"Penuhi hak-hak kami seperti 8 jam kerja, libur mingguan, serta gaji layak," kata Nur Aminah.
Dalam aksi ini, PRT sempat adu mulut dengan petugas keamanan pengadilan. Hal ini dipicu keinginan PRT untuk tetap membawa atribut tuntutan berupa rompi putih namun dilarang petugas. Akhirnya petugas mengalah dengan catatan PRT harus tertib selama sidang.
Aksi bersih-bersih ini menarik puluhan pengunjung sidang. Mereka melihat dari dekat aksi tersebut.
162 Pekerja dari sektor rumah tangga seperti tukang kebun, tukang masak hingga sopir pribadi menggugat pemerintah pada (5/4) lalu. Mereka menilai akibat tidak adanya payung hukum, PRT rentan terhadap kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan sosial.
(nik/nrl)











































