PN Jakpus Gelar Sidang Terdakwa Kasus Teror Saefuddin
Selasa, 15 Jun 2004 16:08 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus tindak pidana terorisme dengan terdakwa Muhammad Saefuddin. Terdakwa adalah satu dari empat mahasiswa Indonesia yang dideportasi dari Pakistan karena disangka terlibat kegiatan terorisme.Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sugito ini dimulai pukul 14.00, Selasa 15/6/2004), dan berlangsung sekitar satu jam. Terdakwa didampingi pengacara Ahmad Kholik.Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Welang dalam surat dakwaannya menyatakan Saefuddin dijerat pasal 15 dan 16 jo pasal 6 Perpu No.1/2002 jo UU No.15/2003 tentang UU Antiterorisme. Selain itu Saefuddin juga dikenakan pasal 48 UU No.9/1992 tentang Imigrasi karena secara ilegal masuk ke negara lain, yakni Pakistan.Namun JPU, dalam surat dakwaannya, tidak menyebutkan secara jelas kegiatan terorisme yang dilakukan terdakwa. JPU hanya menerangkan terdakwa pernah mengikuti latihan militer di Afghanistan, dan kamp latihan militer itu dikunjungi Hambali dan Abdul Rohim. Dalam pertemuannya dengan Hambali, menurut JPU, terdakwa memberikan informasi tentang situasi politik keamanan seperti Poso, Ambon, serta soal konflik di Indonesia.Usai menjalani latihan militer rerdakwa diminta Hambali tetap berada di Afghanistan karena saat itu ada serangan oleh Amerika Serikat terhadap kaum Taliban. Terdakwa kemudian bergabung dengan kaum Taliban untuk mengangkat senjata melawan AS.Selesai perang, tahun 2002, terdakwa kembali ke Pakistan dan tinggal di Asrama Abu Bakar Islamic University. Masih atas permintaan Hambali, terdakwa membimbing kelompok Al Ghuroba yang diketuai adik Hambali, Gun Gun Rosman. Terdakwa juga menjadi wakil ketua dalam kelompok tersebut.Dakwaan SumirPengacara Saefuddin, Ahmad Kholik, menilai dakwaan tindak pidana terorisme terhadal kliennya sangat sumir. "Karena rangkaian permuakatan yang dilakukan Saefuddin dan Hambali masih tanda tanya. Mempunyai hubungan dengan orang-orang yang terlibat terorisme belum tentu terlibat terorisme," tegasnya.Sementara penambahan dakwaan mengenai imigrasi, menurut Kholik, adalah strategi untuk tetap bisa menjerat terdakwa apabila dakwaan primer tidak terbukti. "Polanya sama. Buntut-buntutnya masalah pemalsuan, keterangan palsu, atau keimigrasian"
(gtp/)











































