Meski tercantum sebagai salah satu kuasa hukum DPR dalam sidang gugatan gedung baru DPR yang dilayangkan Laskar Gerindra, Aziz Syamsuddin tak menghadiri sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (2/5). Kenapa?
"Dalam surat kuasa, sudah dibuat surat kuasa substitusi, jadi bisa diwakilkan ke biro hukum dan perundang-undangan DPR," kata Aziz di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/5).
Selain itu, lanjut politisi Partai Golkar tersebut, persidangan juga berlangsung di masa reses. Padahal, dia sedang sibuk berkunjung ke daerah pemilihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang gugatan penolakan gedung baru oleh Laskar Gerindra kini memasuki tahap mediasi. Mediasi akan dilanjutkan pada 16 Mei 2011, dipimpin hakim mediator Ennid Hasanuddin.
(asy/asy)











































